Maraknya kasus tindak kekerasaan terhadap perempuan, seperti tak pernah ada habisnya. Bahkan pada situasi pasca bencana alam, perempuan dan anak menjadi komponen yang sangat rentan mengalami seperti perkosaan, trafficking, pelecehan seksual, eksploitasi, hingga perdagangan anak. Hal tersebut tentu menimbulkan keprihatinan setiap kalangan.
Berdasarkan hasil pendataan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, Pada kondisi normal, 1 dari 3 perempuan Indonesia usia 15-64 tahun mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual oleh pasangan atau bukan pasangan mereka selama hidupnya. Sementara dalam situasi darurat, risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, perkosaan, dan penyiksaan meningkat terutama pada perempuan dewasa dan remaja perempuan. (IASC, 2015; UNFPA, 2006; NCVAW, 2002 & 2010). Artinya dalam kondisi darurat pasca bencana perempuan dan anak perlu menjadi perhatian yang sangat penting.
Selama beberapa musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia, dalam setiap bencana, baik yang disebabkan oleh manusia dan alam, perempuan, anak-anak, remaja, lansia dan kelompok diffable selalu menjadi korban pertama, karena kelompok rentan ini berada di ranah domestik, mereka bertanggungjawab atas kesejahteraan dan keselamatan keluarganya. Banyak kasus yang pernah terjadi ketika ada bencana, mereka ini yang pertama untuk menomorsatukan keluarga dalam menyelamatkan diri. Sehingga mereka juga yang akan menjadi korban pertama.
Belum lama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mencatat, selama enam bulan pasca bencana di Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 lalu, terjadi sejumlah kekerasan pada anak dan pelecehan seksual. Seperti yang dilansir oleh Tribun banyaknya pelecehan seksual yang kerap terjadi di tenda pengungsian korban, seperti percobaan pemerkosaan dan tindakan mengintip orang mandi, hal tersebut kurangnya fasilitas privasi yang responsif gender.
Dalam upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan responsif gender dalam bencana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) yang memiliki mandat membantu Presiden untuk menghapus kekerasan pada perempuan dan anak serta mewujudkan kesetaraan gender, memfasilitasi kegiatan pelatihan perempuan tangguh bencana dengan menggandeng beberapa elemen, Non Governmnet Organization (NGO), dan instansi terkait.
Pada kesempatan tersebut saya mewakili Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) untuk menjadi peserta aktif pada pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu, 22-24 April 2019 di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, Nyimas Aliyah dalam sambutannya mengungkapkan ada empat isu besar yang ditangani KPPPA. Keempat isu tersebut adalah Situasi Darurat Perempuan di dalam Bencana; Konflik Sosial Perempuan; Kondisi Perempuan Lanjut Usia (Lansia); dan Perempuan disabilitas yang dianggap paling rentan.
Banyak tantangan yang harus dihadapi ketika dilapangan, salah satunya yaitu masih banyaknya pandangan negatif masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan banyak menuntut dalam kondisi bencana. Di sinilah pentingnya memahami perspektif gender dengan merubah pola piker (mindset) dalam pemenuhan hak, khususnya dalam melindungi hak perempuan.
Memang perlu kita sadari bersama saat ini di masyarakat, gender masih seringkali disalahpahami hanya sebagai urusan jenis kelamin saja. Padahal tidak demikian, pada saat tanggap daruat bencana penting untuk mengutamakan keamanan terhadap masyarakat terdampak bencana dengan melakukan upaya sistematis dan secara optimal untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan fisik serta verbal pada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
Selain itu, ironisnya ternyata tidak semua orang yang turun membantu ke lokasi bencana mampu menyadari pemenuhan kebutuhan dasar berupa bantuan darurat, dukungan psikososial dan pemulihan sosial bagi korban bencana, terutama terhadap kodrat perempuan seperti kehamilan, menyusui, dan menstruasi, tentunya dalam kasus tersebut mereka butuh ruang privasi, itulah mengapa setiap relawan penting melakukan pengembangan sistem manajemen logistik penanggulangan bencana agar tepat sasaran.
Hal tersebut dipersulit karena ketidaktersediaan data terpilah, oleh karena itu pada forum tersebut saya yang tergabung dalam kelompok 1 sepakat untuk merekomendasikan beberapa poin, pertama kami meminta kepada pemerintah yang seharunya memiliki mekanisme atau national platform untuk pengumpulan data terpilah ex age disability dissagregated data (SADD) untuk memudahkan bantuan cepat, dan tepat sasaran disaat bencana (evidence based needs).
Kedua, memastikan adanya komitmen serta payung hukum, karena saat ini payung hukum masih terbatas pada Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB No 13 tahun 2014) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Manajemen Bencana, adalah salah satu dasar hukum keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaksanaan yang efektif untuk penanganan paska bencana tingkat nasional dan subnasional, namun ruang lingkup pengaturannya masih terbatas, sehingga kami merekomendasikan adanya Peraturan Presiden agar dapat mengikat Kementerian terkait dan lintas sectoral.
Kemudian yang ketiga adalah penguatan kapasitas, seperti memberikan edukasi soal dan peningkatan pemahaman perempuan terhadap risiko bencana dan upaya kesiapsiagaannya pada komunitas perempuan, guru PAUD, kepemimpinan perempuan dan dukungan psikososial. Jika berbicara soal perlidungan pada perempuan dan anak adalah pekerjaan multisektoral yang harus melibatkan berbagai aktor yang bergerak di bidang layanan sosial, keadilan, penegakan hukum, kesehatan, dan sektor pendidikan. Dalam keadaan darurat, seluruh lembaga terkait harus bekerja sama dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM setempat dan organisasi perlindungan anak.
Saat ini isu perempuan masih belum di angkat menjadi isu strategis dalam penanganan bencana, padahal mayoritas korban dan penyintas kekerasan seksual adalah perempuan (Inter-Agency Standing Committee, 2005:4). Oleh karena itu semoga Pemerintah mengambil peran lebih jelas pada kasus seperti ini, tidak cukup dengan belasungkawa atau imbauan-imbauan lisan.
Oleh: Anty Husnawati
Penulis adalah aktivis IPPNU, peserta Kelas Menulis NU Online 2017, bergiat di Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU)